BAB.9 MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB
A.
PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung
jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung
segala sesuatunya.Tanggung jawab timbul karena telah diterima wewenang.
Tanggung jawab juga membentuk hubungan tertentu antara pemberi wewenang dan
penerima wewenang. Jadi tanggung jawab seimbang dengan wewenang. Sedangkan
menurut WJS. Poerwodarminto, tanggung jawab adalah sesuatu yang menjadi
kewajiban (keharusan) untuk dilaksanakan, dibalas dan sebagainya. Dengan demikian kalau terjadi sesuatu maka seseorang yang dibebani
tanggung jawab wajib menanggung segala sesuatunya. Oleh karena itu manusia yang
bertanggung jawab adalah manisia yang dapat menyatakan diri sendiri bahwa
tindakannya itu baik dalam arti menurut norma umum, sebab baik menurut
seseorang belum tentu baik menurut pendapat orang lain.Dengan kata lain,
tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya
yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
B.
MACAM – MACAM TANGGUNG
JAWAB
a.
Tanggung jawab
terhadap dirinya sendiri
Manusia diciptakan oleh Tuhan mengalami periode lahir,
hidup, kemudian mati. Agar manusia dalam hidupnya mempunyai “harga”, sebagai
pengisi fase kehidupannya itu maka manusia tersebut atas namanya sendiri
dibebani tanggung jawab. Sebab apabila tidak ada tanggung jawab terhadap dirinya
sendiri maka tindakannnya tidak terkontrol lagi. Intinya dari masing-masing
individu dituntut adanya tanggung jawab untuk melangsungkan hidupnya di dunia
sebagai makhluk Tuhan.
Contoh:
Manusia mencari makan, tidak lain adalah karena adanya tanggung jawab terhadap dirinya sendiri agar dapat melangsungkan hidupnya.
Manusia mencari makan, tidak lain adalah karena adanya tanggung jawab terhadap dirinya sendiri agar dapat melangsungkan hidupnya.
b.
Tanggung jawab
terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri
atas ayah-ibu, anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga.
Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung
jawab itu menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Untuk memenuhi tanggung
jawab dalam keluarga kadang-kadang diperlukan pengorbanan.
Contoh:
Seorang ayah rela bekerja membanting tulang demi memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Seorang ayah rela bekerja membanting tulang demi memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
c.
Tanggung jawab
terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak dapat hidup tanpa
bantuan orang lain, sesuai dengan kedudukanya sebagai makhluk sosial. Karena
membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain
tersebut. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat
yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain
agar dapat melangsunggkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila
semua tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat.
Contoh:
Seseorang yang menyediakan rumahnya sebagai tempat pelacuran pada lingkungan masyarakat yang baik-baik, apapun alasannya tindakan ini termasuk tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat, karena secara moral psikologis akan merusak masa depan generasi penerusnya di lingkungan masyarakat tersebut.
Seseorang yang menyediakan rumahnya sebagai tempat pelacuran pada lingkungan masyarakat yang baik-baik, apapun alasannya tindakan ini termasuk tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat, karena secara moral psikologis akan merusak masa depan generasi penerusnya di lingkungan masyarakat tersebut.
d.
Tanggung jawab
terhadap Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa setiap manusia, setiap
individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak,
bertingkahlaku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat
oleh negara. Manusia tidak bisa berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan
manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawabkan kepada negara.
Contoh:
Dalam novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, guru Isa yang terkenal guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah. Kalau perbuatan itu di ketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
Dalam novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, guru Isa yang terkenal guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah. Kalau perbuatan itu di ketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.
e.
Tanggung jawab
terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa
tanggung jawabmelainkan untuk mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung
jawab langsung kepada Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari
hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai
macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan
oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak
menghiraukan, maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan
perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang
seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai Penciptanya, bahkan untuk
memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.
Contoh:
Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut tanggung jawabnya terhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada agamanya, hal ini dilakukan agar ia dapat sepenuhnya mengabdikan diri kepada Tuhan demi rasa tanggung jawabnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya ini ia berkorban tidak memenuhi kodrat manusia pada umumya yang seharusnya meneruskan keturunannya, yang sebetulnya juga merupakan sebagian tanggung jawabnya sebagai makhluk Tuhan.
Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut tanggung jawabnya terhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada agamanya, hal ini dilakukan agar ia dapat sepenuhnya mengabdikan diri kepada Tuhan demi rasa tanggung jawabnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya ini ia berkorban tidak memenuhi kodrat manusia pada umumya yang seharusnya meneruskan keturunannya, yang sebetulnya juga merupakan sebagian tanggung jawabnya sebagai makhluk Tuhan.
HAK dan KEWAJIBAN
PENGERTIAN
HAK
A.
Menurut Austin
Fagothey
Hak adalah wewenang moral untuk mengerjakan,
meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak merupakan
panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan
dengan kekuasaan atau keuatan fisik.
Adanya hak adalah karena kewajiban kita mencapai tujuan akhir dengan hidup sesuai dengan hukum moral. Untuk menjalankan kewajiban tersebut diperlukan adanya kebebasan manusia untuk memilih alat-alat yang dibutuhkannya dengan tidak mendapat rintangan dari orang lain. Dengan demikian manusia harus mempunyai hak-hak.
Adanya hak adalah karena kewajiban kita mencapai tujuan akhir dengan hidup sesuai dengan hukum moral. Untuk menjalankan kewajiban tersebut diperlukan adanya kebebasan manusia untuk memilih alat-alat yang dibutuhkannya dengan tidak mendapat rintangan dari orang lain. Dengan demikian manusia harus mempunyai hak-hak.
B.
Hak-hak asasi
(hak-hak alam)
Dengan adanya hukum alam diletakkan
kewajiban-kewajiban, oleh karena itu manusia harus mempunyai kekuasaan moral
untuk memenuhinya dan untuk mencegah orang lain yang hendak menghalang-halangi
pelaksanaannya.
Ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
-
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.
-
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
C.
Hak dan kekuasaan
Jika bidang hak dipisahkan dari bidang
moral, maka hak hanya dapat berpegang pada kekuasaan fisik. Dengan demikian
kekuasaan fisik juga disamakan dengan hak. Tetapi hak dan kekuasaan itu tidak
sama, karena dapat dipisahkan. Juga wewenang moral belum merupakan kekuasaan
fisik. Justru hak adalah pelindung tentang kekuasaan yang sewenang-wenang. Hak-hak yuridis merupakan hak penuntutan. Hak-hak yuridis berhubungan
dengan benda-benda atau perbuatan-perbuatan lahiriah dan berasal dari keadilan
pertukaran atau keadilan hukum.
D.
Pengertian
kewajiban
Kewajiban dalam arti subyektif adalah
keharusan moral untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Kewajiban dalam
arti obyektif adalah sesuatu yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Hak
dibatasi oleh kewajiban, tidak ada hak tanpa kewajiban dan takk ada kewajiban
tanpa hak.
E.
Macam-macam
kewajiban manusia
1.
Kewajiban
terhadap Tuhan
2.
Kewajiban
terhadap hidup sendiri(individu)
3.
Kewajiban
terhadap masyarakat
F.
Kewajiban Sebagai
Tanggung Jawab
Tanggung jawab erat kaitannya dengan
kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang.
Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak, namun dapat juga tidak mengacu
kepada hak. Maka tanggung jawab manusia dalam hal ini adalah tanggung jawab
terhadap kewajibannya. Setiap keadaan hidup menentukan kewajiban tertentu.
Status dan peranan juga menentukan kewajiban seseorang. Ada dua bagian atau dua kewajiban yang berbeda, yang pertama yaitu
kewajiban terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya diberlakukan kepada
setiap orang, sama, tidak dibeda bedakan. Contohnya undang undang larangan
mencuri, membunuh, yang konsekuensinya tentu diberlakukan hukuman atas
perbuatan tersebut. Kemudian yang kedua yaitu kewajiban tidak terbatas, adalah
kewajiban yang tanggung jawabnya berlaku juga untuk semua orang. Namun tanggung
jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara
hati, seperti berbuat keadilan dan kebajikan.
C.
PENGABDIAN DAN
PENGORBANAN
Manusia
di dalam hidupnya selaku makhluk Tuhan selain dibebani tanggung jawab, mendapat
hak dan juga mempunyai kewajiban, untuk melaksanakan hal-hal tersebut perlu
pengabdian, bahkan pengorbanan. Pengertian pengabdian menurut WJS.
Poerwodarminto adalah perihal/hal-hal yang berhubungan dengan mengabdi.
Sedangkan mengabdi adalah suatu penyerahan diri, biasanya dilakukan dengan
ikhlas, bahkan diikuti pengorbanan. Dimana pengorbanan berarti suatu pemberian
untuk menyatakan kebaktian, yang dapat berupa materi, perasaan, jiwa raga.
Hakekat pengabdian adalah merupakan usaha untuk memikul tanggung jawab dan
melaksanakan kewajiban sebagai manusia.
ARTIKEL
Rasa
tanggung jawab
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
David Eagleman menjelaskan bahwa tabiat dan kematangan seseorang
mempengaruhi perilaku seseorang, salah satu kegagalannya akan dituntut secara
hukum, yaitu dipenjara. Dia juga
percaya bahwa ilmu pengetahuan menuntut perubahan dan perbaikan, bukan rasa
bersalah, harus menjadi fokus dari sistem peradilan hukum
Rasa Tanggung Jawab adalah suatu
pengertian dasar untuk memahami manusia sebagai makhluk susila, dan tinggi rendahnya akhlak yang dimilikinya. Terkait rasa tanggung jawab, sebaiknya
manusia melandasi anggapannya dengan mengakui kenyataan bahwa mansuia dalam
hubungan yang sempit dan luas memerlukan satu sama lain untuk mewujudkan
nilai-nilai kehidupan yang dirasanya baik dan menunjang eksistensi dirinya. Rasa tanggung jawab kemdudian
berkembang bukan hanya pada tataran personal, namun selalu dikaitkan dengan
hubungan dengan orang lain, sehingga dapat dibuat dalam sistem hukum, bahkan hukum pidana. Seseorang yang terhubung dengan
pihak-pihak lain tidak bisa lepas dari rasa tanggung jawab yang melekat pada
dirinnya.
Jenis-jenis tanggung jawab
·
Tanggung jawab moral. Tanggung jawab identik dengan tindakan moral. Tanggung jawab moral
melingkupi tiga unsur: kebebasan bertindak dan tindakan integral tanggung jawab
(lahir dari hati nurani).
·
Tanggung jawab sebagai warga negara, baik sebagai
pemikul jabatan pemerintah maupun kewajiban sebagai rakyat. Seorang pejabat negara
bertanggungjawab kepada instansi dan tugas-tugas yang diberikan kepadanya
selaku pejabat.[2] Sedangkan seorang warga biasa, seseorang bertanggungjawab kepada negara, misalnya membayar pajak dan mematuhi peraturan
pemerintah yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan tertentu. Sebagai contoh,
di negara demokrasi, kepala pemerintahan bertanggungjawab kepadaparlemen dan rakyatnya sesuai
undang-undang
SUMBER :
v http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/35634713/Manusia_dan_Tanggung_Jawab.docx?AWSAccessKeyId=AKIAJ56TQJRTWSMTNPEA&Expires=1429465000&Signature=6oKcXZ2P8ChF4nAspSWm4aB%2FOis%3D
Komentar
Posting Komentar