TUGAS : WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
Pengertian Negara, sifat Negara,
unsur Negara, bentuk Negara, tujuan Negara, dan tugas utama Negara
·
Pengertian
Negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Sifat
Negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan
kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
Hak negara ini memiliki sifat legal agar
tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik
dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan
bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti
sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham
individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
·
Unsur
Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara
dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga
unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur
deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut
diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi
negara
·
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
-
Negara Kesatuan
-
Perserikatan Negara (Konfederasi)
-
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil
dan Uni Personil
-
Dominion
-
Koloni
-
Protektorat
-
Mandat
-
Trust
·
Tujuan Negara
Miriam
Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
-
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·
Tugas
utama Negara :
Ø Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi
kelangsungan negara.
Ø Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam Negara
Tujuan negara Indonesia
telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4
yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Menjaga ketertiban masyarakat adalah
tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI,TNI
,BIN dan lain lain
2.
Pengertian warga Negara, hak &
kewajiban warga Negara, pengaturan tentang warga Negara dalam UU 1945
·
Pengertian
warga Negara
Warga negara
adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya
dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan
negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi
oleh negara.
·
Hak &
kewajiban warga Negara
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg
hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
·
Pengaturan
tentang warga Negara dalam UU 1945
Hak dan Kewajiban
Warga Negara Menurut UUD1945 Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal
28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30
(Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan). Hak dan
Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam
hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.
Pengertian pemerintah, perbedaan
pemerintahan dengan pemerintah
·
Pengertian
pemerintah
Dalam ilmu
pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti
pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti
luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja
dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya
suatu sistem
pemerintahan.
·
Perbedaan
pemerintahan dengan pemerintah
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ
atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
4.
Pengertian hukum, ciri ciri hukum,
sumber sumber hukum, dan pembagian hukum
·
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
·
Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar
hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah
dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
·
Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
·
Pembagian Hukum
Hukum
Menurut Bentuknya
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
§ Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§ Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§ Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
§ Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§ Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§ Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum
Menurut Sumbernya
§ Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
§ Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
§ Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
§ Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
§ IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§ IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan dating
§ IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§ IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan dating
Hukum
Menurut Isinya
§ Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§ Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
§ Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§ Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
§ Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§ Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
§ Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§ Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
Hukum
Menurut Sifatnya
§ Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
§ Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
§ Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
§ Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar