BAB.7 MANUSIA DAN KEADILAN
A.
ARTI KEADILAN
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang
antara hak dan kewajiban.
Keadilan
menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut
menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua
benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan
adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan
adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Setiap
kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan
yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap
aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu
dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan
kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi,
seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
v Menurut Plato, keadilan
merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
v Menurut secorates,
keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
B.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para
filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakanbahwa keadilan adalah
apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,Plato meresmikan
alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada empatsifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata social adalah untuk membedakan keadilan
social dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan
salahsatu butir dalam Pancasila. Kadang beberapa orang menganggap yang
namanyakeadilan itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama semua dibagi
rata. Seperti gruplawak Bagito, yang konon artinya adalah bagi
roto akhirnya tidak bertahan lamakarena harus pecah akibat yang kononnya
juga karena tidak bagi rata.
Keadilan yang diperjuangkan negara sosialis, yang membagi
ratapenghasilannya bagi seluruh rakyat. Mau pintar ataupun bodoh, mau kerja kerasataupun
kerja cerdas semua dapat sama (kecuali pemimpinnya). Akhirnya toh,banyak yang
tidak bisa bertahan juga. Negara seperti Rusia dan Cina pun sekarangmau
menerima tidak bagi rata. Yang masih bertahan seperti Korea Utara
dan Kuba, berakhir menjadi kerajaan kecil atas nama sosialis
dimana yang berkuasa keluarga penguasa juga. Kekuasaan diwariskan berdasarkan
kekerabatan bukan lagi karena pembagirataan.
C. BERBAGAI MACAM
KEADILAN
Ada berbagai macam
keadilan yaitu :
- Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum
dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.-
maka Budi harus menerima.
- Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa
pertahun dan ketertiban dalam masyarakat.
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
A.
KEJUJURAN
Jujur
atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata
dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatanya.
Jujur
berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir
dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang
tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu
terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan
oran lain.
Jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat
luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
B. KECURANGAN
Kekurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang
menimbulkan kecurangan, antara lain :
1.
Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2.
Faktor peradaban dan
kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat
mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan”
meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di
dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.
Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan,
bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan
orang lain.
C.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu
kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya
dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau
tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang
dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa
yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak yang baik.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup
yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
D.
PEMBALASAN
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila
manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral
pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pemballasan.
DAMPAK YANG TERJADI PADA MASYARAKAT
Dampak
positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni
tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka
orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes”
dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam
bentuk apapun. Sedangkan dampak
negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan
menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu
terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
ARTIKEL
Kata
adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur,
lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari
diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang
perilakunya sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum
negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Dalam Al Quran, kata ‘adl disebut
juga dengan qisth (QS Al Hujurat 49:9).
Dengan
demikian, orang yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak
memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan
suku, bangsa maupun agama. Keberpihakan karena faktor-faktor terakhir—bukan
berdasarkan pada kebenaran– dalam Al Quran disebut sebagai keberpihakan yang
mengikuti hawa nafsu dan itu dilarang keras (QS An Nisa’ 4:135). Dengan sangat
jelas Allah menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu golongan, atau individu,
janganlah menjadi pendorong untuk bertindak tidak adil (QS Al Maidah 5:8).
Mengapa
Islam menganggap sikap adil itu penting? Salah satu tujuan utama Islam adalah membentuk
masyarakat yang menyelamatkan; yang membawah rahmat pada seluruh alam –rahmatan
lil alamin (QS Al Anbiya’ 21:107). Ayat ini memiliki sejumlah konsekuensi bagi
seorang muslim:
Pertama,
seorang muslim harus bersikap adil dan jujur pada diri sendiri, kerabat dekat ,
kaya dan miskin. Hal ini terutama terkait dengan masalah hukum (QS An Nisa’
4:135).
Penilaian,
kesaksian dan keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada
diri sendiri, saat di mana berperilaku adil terasa berat dan sulit.
Kedua,
keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa memandang suku, agama, status
jabatan ataupun strata sosial. Oleh karena itu, seorang muslim wajib menegakkan
keadilan hukum dalam posisi apapun dia berada; baik sebagai hakim, jaksa,
polisi maupun saksi.
Ketiga,
di bidang yang selain persoalan hukum, keadilan bermakna bahwa seorang muslim
harus dapat membuat penilaian obyektif dan kritis kepada siapapun. Mengakui
adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal positif yang dimiliki kalangan lain yang
berbeda agama, suku dan bangsa dan dengan lapang dada membuka diri untuk
belajar (QS Yusuf 16:109) serta dengan bijaksana memandang kelemahan dan
sisi-sisi negatif mereka. Pada saat yang sama, seorang muslim dengan tanpa ragu
mengkritisi tradisi atau perilaku negatif yang dilakukan umat Islam.
Dengan
demikian, dapatlah disimpulkan bahwa seorang individu muslim yang berperilaku
adil akan memiliki citra dan reputasi yang baik serta integritas yang tinggi di
hadapan manusia dan Tuhan-nya. Karena, sifat dan perilaku adil merupakan salah
satu perintah Allah (Qs Asy Syuro 42:15) dan secara explisit mendapat pujian
(QS Al A’raf 7:159).
Perilaku
adil, sebagaimana disinggung di muka, merupakan salah satu tiket untuk mendapat
kepercayaan orang; untuk mendapatkan reputasi yang baik. Karena dengan reputasi
yang baik itulah kita akan memiliki otoritas untuk berbagi dan menyampaikan
nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dengan orang lain (QS Ali Imran 3:104).
Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke
telinga kiri dan keluar melalui telinga kanan. Karena, perilaku adil itu
identik dengan konsistensi antara perilaku dan perkataan (QS As Saff 61:3).
SUMBER :
v
Notowidagdo, rohiman,
haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers,
Jakarta, 2000
v
Mustofa, ahmad, Ilmu
Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997
v
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
Komentar
Posting Komentar